ACEH  

Dugaan Penjualan Buku Paket di Sekolah, Ketua LSM Penjara: Harus Ada Efek Jera Jangan Sekadar Teguran Saja

Ketua DPD LSM Penjara Provinsi Aceh, Pajri Gegoh

LENSAPOST.NET – Buntut mencuatnya dugaan penjualan buku paket kepada murid di SD Swasta IT Darul Azhar kekinian kian menjadi perhatian publik.

Bahkan, persoalan ini telah sampai ke telinga orang nomor wahid di Aceh Tenggara, Bupati M Salim Fakhry. Sebab, kondisi ini merupakan cambuk bagi dunia pendidikan, khususnya di Aceh Tenggara.

Untuk menyikapi benar atau tidaknya informasi yang telah beredar itu, Bupati memerintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat untuk menelusuri kebenaran informasi yang kini telah beredar luas di masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat telah menurunkan tim ke SD Swasta IT Darul Azhar yang berada di Deleng Mengakhe, Badar, Aceh Tenggara, Kamis, (24/7/2025).

Tim itu turun untuk menelusuri dan meminta klarifikasi langsung soal adanya dugaan surat Pemberitahuan Administrasi Uang Buku Paket bernomor 053/SDIT-DA/VII/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah) SD Swasta IT Darul Azhar tertanggal, 14 Juli 2025.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPD LSM Penjara Provinsi Aceh, Pajri Gegoh kembali angkat suara. Ia meminta Disdikbud harus profesional dalam menindaklanjuti permasalahan dugaan penjualan buku paket di SD Swasta IT Darul Azhar, sampai tuntas. Hingga tidak ada lagi kedengaran suara keluhan orang tua murid soal terbebani dengan biaya pendidikan yang tak berlandaskan aturan.

Publik pun menunggu, hasil yang didapat oleh tim Disdikbud Aceh Tenggara setelah turun langsung ke Satuan Pendidikan (Sekolah) itu.

“Jika Disdikbud temukan bukti adanya melanggar aturan, kami minta oknum dan Satuan Pendidikan agar diberi efek jera jangan sekadar teguran saja,” tegas Gegoh Selian sapaan akrab Ketua DPD LSM Penjara Provinsi Aceh itu.

Menurut Gegoh Selian, efek jera bagi oknum yang berbuat melanggar aturan dengan mencari keuntungan dari murid dalam dunia pendidikan tidak perlu ditolerir. Sebab, hal tersebut dinilai mencoreng wajah pendidikan di Aceh Tenggara.

Lanjut Gegoh Selian, mengingat situasi seperti ini dapat menjadi ancaman kekhawatiran bagi publik untuk dunia pendidikan. Sehingga, pihak terkait perlu secepatnya mengambil langkah tegas sesuatu aturan dan ketentuan yang berlaku.

Dugaan kasus seperti ini adalah tamparan bagi Disdikbud Aceh Tenggara. Sehingga, untuk mengantisipasi potensi serupa terjadi di Satuan Pendidikan lainnya di daerah itu Disdikbud perlu menurunkan tim ke setiap sekolah SD dan SMP Negeri maupun Swasta yang ada di Aceh Tenggara.

“Memastikan hal serupa tidak terjadi di Satuan Pendidikan lainnya, Disdikbud perlu menurunkan tim untuk cek dan kroscek situasi di sekolah lainnya ,” tandas Gegoh Selian.