LENSAPOST.NET – Pasca pemberhentian sementara Camat Leuser, Dian Iskandar, oleh Bupati Aceh Tenggara, atas dugaan melakukan Pungutan Liar (Pungli) dalam proses administrasi pencairan Dana Desa (DD) di wilayah Kecamatan tersebut.
Pihak Inspektorat Aceh Tenggara telah memanggil sejumlah Pengulu Kute (Kepala Desa) Kecamatan Leuser, untuk dimintai keteranganya terkait dugaan Pungutan Liar di wilayah tersebut.
“Saat ini proses pemeriksaan kepada Pengulu Kute terkait dugaan pungli di Kecamatan Leuser, masih berjalan,” kata Inspektur Inspektorat Aceh Tenggara, Abd Kariman, Sabtu 19 Juli 2025.
Kariman juga menyebutkan, Inspektorat Aceh Tenggara, pada pekan depan direncanakan akan menyurati Camat Leuser nonaktif, Dian Iskandar, untuk dimintai keterangannya terkait dugaan pungli tersebut.
“Insya Allah hari Senin kita akan menyurati Dian Iskandar,” ungkap Abd Kariman.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara (Agara), Dian Reza Pahlevi, mendesak dugaan pungli yang diduga dilakukan oknum Camat terhadap Pengulu Kute di Kecamatan Leuser, Aceh Tenggara, untuk diusut tuntas.
“Kasus dugaan pungli ini sudah begitu senter diperbincangkan, kami mendorong Inspektorat dan APH secepatnya dapat mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Dian, Sabtu, (19/7/2025).
Politikus Partai Golkar itu menyampaikan, informasi sejauh ini pihak Inspektorat Aceh Tenggara dikabarkan telah memanggil 23 Pengulu Kute, untuk dimintai keterangan soal dugaan pungli itu.
Selain inspektorat, dikabarkan juga sejumlah Pengulu Kute Kecamatan Leuser telah dipanggil pihak Polres Aceh Tenggara untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum camat di wilayah tersebut.
Ketua Komisi A DPRK itu, mengapresiasi langkah cepat APIP dan APH yang sigap menindaklanjuti informasi dugaan pungli tersebut. Namun, Ia juga mengingatkan agar dalam pengusutan kasus ini dilakukan secara terang benderang tidak ada yang ditutup-tutupi.













