BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp655 Juta di RSU Meuraxa dan Dinas PUPR Banda Aceh

Screenshot

LENSAPOST.NET – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran atas empat paket pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh RSU Meuraxa dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota Banda Aceh dengan nilai total kontrak sebesar Rp37,1 miliar.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan secara uji petik menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp655.771.254,06, padahal seluruh pekerjaan tersebut telah dibayarkan secara lunas.

Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kota Banda Aceh tahun 2024, metode pemeriksaan fisik yang dilakukan meliputi pengujian kuantitas dengan pengukuran dimensi pekerjaan serta analisis dokumen as built drawing dan backup volume.

Proses ini didampingi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, penyedia jasa, konsultan pengawas, serta pihak Inspektorat.

Rincian Temuan Kelebihan Pembayaran:

1. RSU Meuraxa: Total kelebihan pembayaran sebesar Rp644.375.800,36, dengan rincian:

* PT SJS: Rp566.500.000,94
* CV KJA: Rp46.949.300,12
* CV KDK: Rp30.926.499,30

2. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang:

* PT BKI: Rp11.395.453,70

BPK menyatakan bahwa kekurangan volume pekerjaan ini berdampak pada tidak optimalnya tujuan pengadaan aset tetap gedung dan bangunan untuk mendukung operasional pemerintah daerah. Selain itu, juga menyebabkan realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan menjadi lebih saji.

Permasalahan ini dinilai disebabkan oleh kurang optimalnya pengendalian dan pengawasan dari Kepala SKPK terkait, baik sebagai Pengguna Anggaran maupun sebagai PPK.

Karena itu, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Banda Aceh agar menginstruksikan; Direktur RSUD Meuraxa dan Kepala Dinas PUPR Meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan anggaran serta menyetorkan kelebihan pembayaran.

“Atas permasalahan tersebut, Pemko Banda Aceh melalui Plt. Direktur RSUD Meuraxa, Kepala Dinas PUPR, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dimaksud,” demikian tertulis dalam LHP BPK dengan nomor Nomor : 2.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025. []