BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,8 Miliar di Dinas PUPR Aceh Tenggara

Tangkapan Layar LHP BPK nomor 13.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tanggal 21 Mei 2025

LENSAPOST.NET – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh dalam laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian Intern dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, nomor 13.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tanggal 21 Mei 2025. menemukan sejumlah paket pekerjaan mengalami kekurangan volume di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Tenggara (Agara) tahun anggaran 2024.

Dalam laporannya tersebut BPK mencatat sebesar Rp1.838.050.520,49 pada sejumlah paket pekerjaan di Dinas PUPR Agara tahun anggaran 2024 mengalami potensi kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan pada dinas tersebut.

BPK Merincikan, adapun sejumlah paket perkerjaan yang mengalami kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan di Dinas PUPR Agara, yakni:
1. CV KN sebesar Rp363.547.212,50;
2. CV ACI sebesar Rp290.917.588,15;
3. CV DM sebesar Rp216.431.862,45 (Rp133.479.107,33 + Rp82.952.755,12);
4. CV SM sebesar Rp115.825.808,05;
5. CV M sebesar Rp109.199.082,90;
6. CV KL sebesar Rp269.127.228,41 (Rp84.830.703,29 + Rp184.296.525,12);
7. CV KSI sebesar Rp76.302.611,49;
8. CV PS sebesar Rp68.627.860,11;
9. CV PI sebesar Rp27.828.533,47;
10. CV Wa sebesar Rp27.344.364,68; dan
11. PT PLM sebesar Rp272.898.368,28.

BPK mengungkapkan, Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas pada Dinas PUPR selaku PA dan Pejabat Pembuat Komitmen kurang optimal dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.

“Atas permasalahan tersebut, Pemkab Aceh Tenggara menyatakan sependapat dengan kondisi tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK,” tulis BPK.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR selaku PA dan Pejabat Pembuat Komitmen untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1.838.050.520,49 sesuai ketentuan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.