ACEH  

Bupati H. Mirwan: Sejak Aceh Singkil Masih Bagian dari Aceh Selatan, Keempat Pulau Itu Sah Milik Aceh

Bupati Aceh Selatan H Mirwan MS

LENSAPOST.NET – Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, menegaskan bahwa empat pulau yang saat ini menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara—yakni Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang—sejak lama telah menjadi bagian sah dari wilayah Aceh.

“Persoalan ini sebenarnya sudah selesai sejak Aceh Singkil masih menjadi bagian dari Aceh Selatan. Pada tahun 1992, saat Aceh Selatan dipimpin almarhum Bapak Sayed Mudhahar Ahmad, sudah ada kesepakatan yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh saat itu, almarhum Bapak Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara, Bapak Raja Inal Siregar, serta diketahui oleh Mendagri, Bapak Rudini. Jadi, keempat pulau itu sudah final menjadi milik Aceh,” tegas Bupati Mirwan, Minggu (15/6/2025).

Ia menjelaskan, dalam peta yang menjadi lampiran kesepakatan tahun 1992 tersebut, keempat pulau tersebut jelas ditunjukkan berada dalam wilayah administrasi Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Kesepakatan itu bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk pengakuan formal antardaerah atas batas wilayah masing-masing.

Namun demikian, keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025, justru mengalihkan keempat pulau itu ke wilayah Sumatera Utara. Hal ini kembali memicu polemik di tengah masyarakat Aceh.

“Keputusan Mendagri itu jelas merupakan kekhilafan yang berpotensi mengganggu keharmonisan hubungan antara Aceh dan Sumatera Utara. Apalagi bagi rakyat Aceh, keempat pulau itu menyangkut hak, harga diri, dan marwah daerah,” ujar Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan tersebut.

Mirwan juga menyinggung bukti-bukti historis dan legal, termasuk Peta Topografi TNI AD Tahun 1978 yang secara tegas menunjukkan keempat pulau itu berada dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil. Kesepahaman antara gubernur kedua provinsi pada 1992 juga kembali menegaskan yurisdiksi Aceh atas pulau-pulau tersebut.

“Dari sisi administrasi dan infrastruktur pun jelas, Pemerintah Aceh dan Kabupaten Aceh Singkil telah membangun berbagai fasilitas di sana—seperti dermaga, mushala, rumah singgah, hingga tugu batas wilayah. Bahkan penduduk di pulau-pulau itu memegang KTP Aceh dan memiliki sertifikat resmi dari BPN sejak lama,” jelasnya.

Bupati Mirwan berharap Pemerintah Pusat mengambil langkah bijak untuk menyelesaikan polemik ini. Ia pun menyambut baik rencana Presiden Prabowo Subianto yang disebut akan turun langsung menangani persoalan ini.

“Alhamdulillah, Bapak Presiden Prabowo dengan kebijaksanaannya akan mengambil alih penyelesaian masalah ini. Kami berharap beliau mendengarkan suara hati rakyat Aceh dan mengambil keputusan yang adil, demi menjaga keutuhan bangsa dan negara. Ini akan menjadi catatan sejarah penting di masa depan,” tutupnya. (*)