KIP Pidie Jaya Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Identitas Dicatut Parpol

Komisioner KIP Pidie Jaya

LENSAPOST.NET – Masyarakat dapat melakukan pelaporan dan pengaduan terkait keberatan namanya tercantum dalam partai politik dan partai politik lokal calon peserta Pemilu tahun 2024 dengan mekanisme yang telah ditentukan kepada KPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum).

“Berdasarkan ketentuan Pasal 140 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum N0.4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dijelaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan) dengan aturan yang telah ditetapkan,”kata Ketua KIP Pidie Jaya, Iskandar Rabu 21 September 2022.

Iskandar mengatakan laporan tertulis tersebut berupa adanya keberatan dari masyarakat yang telah memiliki hak pilih untuk ikut Pemilu tahun 2024 namanya tercantum sebagai anggota partai politik, untuk itu masyarakat bisa membuat tanggapan masyarakat dengan menggunakan formulir Model Tanggapan masyarakat-parpol yang dilampiri dengan identitas lengkap pelapor, bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya dan uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan.

Publikasi tindak lanjut tanggapan masyarakat menurut Iskandar akan dibagi dalam empat termin dengan durasi waktu yang telah ditetapkan.

“Termin pertama mulai tanggal 1 Agustus hingga 14 September 2022, termin kedua 15 September hingga 12 Oktober 2022, termin ketiga 15 Oktober hingga 9 November 2022, termin keempat 10 November hingga 7 Desember 2022, untuk pengecekan terhadap nama yang terdaftar sebagai anggota parpol melalui infopemilu.kpu.go.id,” ulasnya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Pidie Jaya Darkasyi Abdul Hamid, menjelaskan terkait mekanisme klarifikasi tindak lanjut klarifikasi akan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota terhadap keanggotaan dengan metode klarifikasi secara langsung dengan menghadirkan masyarakat yang mengajukan tanggapan dan mempertemukan dengan parpol yang dimaksud sesuai dengan Peraturan KPU No 4 Tahun 2022 Pasal 39 ayat (1).

“Dalam hal pengaduan keberatan dipertemukan dengan pihak teradu (parpol) karena alasan tertentu yang dapat mengancam atau merugikan kepentingan pengadu, penyelenggara dapat mendengar klarifikasi pengadu secara terpisah,” paparnya.

Darkasyi menyebutkan hasil tindak lanjut tanggapan masyarakat akan disampaikan melalui info Pemilu yang nantinya akan ditambahkan fitur pengumunan dengan menambahkan penjelasan yaitu masyarakat yang mengisi tanggapan masyarakat.

“KIP Kabupaten Pidie Jaya sangat berharap bagi masyarakat yang keberatan namanya tercantum dalam keanggotaan partai dapat juga hadir langsung ke kantor KIP Pidie Jaya untuk melakukan konfirmasi atau menghubungi operator hepldesk.kpu.go.id KIP Pijay dengan nomor kontak dan WA (081382027701),” pintanya. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *