ACEH  

X-BER Aceh Minta Kejari Lidik Pengelolaan Dana BOS di Aceh Tenggara

Sekretaris Dewan Komando, X-BER, Provinsi Aceh, Khairul

LENSAPOST.NET – Lembaga Swadaya Masyarakat, X-BER, Provinsi Aceh, meminta Kejaksaan Negeri Kutacane melakukan penyelidikan audit investigatif terhadap penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada satuan pendidikan tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Aceh Tenggara.

“Dari hasil investigasi kita pada sejumlah satuan pendidikan tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama masih kita temui sejumlah sekolah di Aceh Tenggara tidak menempelkan papan informasi tentang penyaluran dana BOS,” Ungkap Sekretaris Dewan Komando, X-BER, Provinsi Aceh, Khairul, Jum’at 14 Maret 2025.

Menurut Khairul, hal ini disebabkan oleh lemahnya pengawasan yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara dalam pengelolaan dana BOS.

“Dalam pengelolaan dana BOS ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara sepertinya tidak melakukan pengawasan dan pengendalian. Seperti kita ketahui, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tanggung jawab untuk mengawasi pengelolaan dana BOS di Sekolah-sekolah,” Ujarnya.

Jika peran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh tenggara saat ini sudah dilakukan dengan maksimal, tentu tidak ada lagi kita temui satuan pendidikan (Sekolah-Red) yang tidak menempelkan papan informasi realisasi penggunaan dana BOS disetiap sekolah.

“Kita menuding keras, lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara dalam pengelolaan dana BOS. Kita menduga kuat telah terjadi mupakat jahat antara pihak kepala satuan pendidikan (Kepala Sekolah-Red) dan oknum di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat untuk memperkaya diri. Sehingga lemahnya pengawasan pengelolaan dana BOS ini sudah menjadi perbincangan publik,” Tegas Khairul.

Khairul menambahkan, saat ini pihaknya juga menemui beberapa Satuan pendidikan di Aceh Tenggara tidak melibatkan komite sekolah dan juga tidak melibatkan dewan pendidikan dalam pengelolaan dana BOS.

“Terkait pengelolaan dana BOS, kita menegaskan tidak boleh ada sekolah yang tidak melibatkan Komite Sekolah,” Tegas Khairul.

Peran Komite Sekolah tersebut sudah jelas tertuang didalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 187 ayat 3 menyebutkan, Komite Sekolah berperan dalam pengawasan dan pengendalian pengelolaan dana pendidikan. Jelas Khairul.

Menurut Khairul, Peran komite sekolah dalam pengelolaan dana BOS juga sudah tertuang didalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Dana Bantuan Operasional Sekolah Pasal 11 ayat (3) menyatakan bahwa. Komite Sekolah berperan dalam pengawasan dan pengendalian pengelolaan dana BOS.

“Dengan demikian, peran Komite Sekolah dalam pengelolaan dan pengawasan dana BOS jelas sudah diatur didalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah,” tegas Khairul.

Untuk itu, Khairul juga menyebutkan, atas dugaan tersebut pihaknya meminta kepada Kejaksaan Negeri Kutacane untuk segera melakukan audit investigatif terhadap penggunaan anggaran dana BOS kepada 181 satuan pendidikan setingkat Sekolah Dasar dan 81 satuan pendidikan setingkat Sekolah Menengah Pertama yang ada di Aceh Tenggara.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara, Zulkifli, sepertinya enggan memberi keterangan terkait pengelolaan dana BOS yang dilakukan pihaknya kepada satuan pendidikan setingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Aceh Tenggara.

Hal tersebut terlihat dari konfirmasi yang dilayangkan wartawan LensaPost.net melalui pesan WhatsApp miliknya belum mendapat balasan terkait pengawasan pengelolaan dana BOS yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara, kendati pesan konfirmasi wartawan melalui WhatsApp tersebut ditandai dengan centang dua.

Hingga berita dimuat pada, Jum,at sore 14 Maret 2025, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara, Zulkifli, belum bisa memberikan keterangannya terkait pengawasan dana BOS itu.