LENSAPOST.NET – Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2iM), M Sopian Desky SH menduga terjadi sejumlah kejanggalan pada pengelolaan dana anggaran hibah Pilkada yang bersumber dari APBK Aceh Tenggara yang dikelola Panwaslih Kabupaten setempat.
“Ada beberapa kejanggalan diduga terindikasi kuat terjadi dalam pengelolaan dana anggaran hibah Pilkada di Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara,” kata Sopian dalam keterangan tertulisnya, yang diterima LensaPost.net Rabu, (5/3/2025) kemarin.
Sopian menjelaskan, dugaan kejanggalan yang kini paling mencolok yakni, diduga satu bulan gaji Panitia Pengawas Desa (PPD) se-Aceh Tenggara belum dibayar.
“Pertanyaannya, jika betul ada aturan yang mengatakan gaji bulan Januari 2025 (atau bulan ke lima masa kerja PPD sesuai kontrak) bagi PPD bisa tidak dibayarkan, mana aturannya, kemudian sisa uangnya dialihkan untuk kegiatan apa, atau apakah dikembalikan ke daerah,” tanya Sopian.
Ia melanjutkan, kita menduga terjadi pembengkakan anggaran pada biaya makan minum, bimtek dan perjalanan dinas dalam kota maupun luar kota Komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara.
“Ada beberapa dugaan kejanggalan pada pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara yang terus kita telusuri,” ujar Sopian.
Sopian mengungkap, LP2iM terus menelusuri soal pengelolaan dana hibah tersebut, untuk membuka tabir dugaan kejanggalan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada itu.
Sopian menjelaskan, pihaknya telah melayangkan dua surat permintaan data yang ditujukan kepada Ketua Panwaslih dan Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara, prihal pemintaan data terkait pengelolaan anggaran dana hibah yang bersumber dari APBK Aceh Tenggara untuk Pilkada Tahun 2024 sebesar Rp 8.770.927.000, yang dikelola Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara.
Adapun surat prihal permintaan data pengelolaan atau penggunaan anggaran dana hibah di Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara nomor : 05/LSM.LP2iM/Agara/I/2025, ditujukan kepada Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara dan surat nomor : 06/LSM.LP2iM/Agara/I/2025, untuk Sekretariat Panwaslih Aceh Tenggara, tertanggal 15 Januari 2025.
Terbaru, lanjut Sopian, pihaknya kembali melayangkan surat kedua, dengan nomor : 08/LSM.LP2iM/Agara/II/2025 ditujukan kepada Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara dan nomor : 09/LSM.LP2iM/Agara/II/2025 ditujukan kepada Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara, di Bulan Februari 2025.
Menurut Sopian, langkah ini dilakukan sesuai undang – undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan undang – undang nomor 28 Tahun 1999 tentang pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pasal 8-9 dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksana peran serta masyarakat dan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksana peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sudah dua kali kita layangkan surat permintaan data kepada Ketua dan Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara, namun belum juga ada balasan,” kata Sopian.
Sopian mengungkapkan, adapun isi surat permintaan data anggaran hibah Panwaslih Agara Tahun 2024 meliputi, meminta data realisasi anggaran untuk gaji/ Honorarium Panwascam dan Sekretariat Panwascam 16 Kecamatan Kabupaten Aceh Tenggara dengan kontrak kerja berapa bulan.
Selanjutnya, data realisasi untuk gaji / honorarium Panitia Pengawas Desa se- Kabupaten Aceh Tenggara dengan kontrak kerja berapa bulan. Data realisasi anggaran biaya kontrak kantor Panwaslih Kabupaten dan Anggaran Biaya Kantor Panwaslih Kecamatan.
Kemudian, data realisasi anggaran bimtek, workshop dan berapa kali, berapa hari dilaksanakan selama tahapan Pilkada.
Selain itu, terkait data realisasi anggaran biaya makan dan minum bimtek atau workshop dan sewa gedung acara, data realisasi anggaran perjalanan dinas dalam dan luar kota oleh Komisioner Panwaslih Kabupaten.
Kemudian, berapa bulan masa kontrak Panwascam dan Panwas Desa dan data Realisasi Pembelanjaan alat tulis kantor (ATK) Panwaslih Kabupaten, Panwaslih Kecamatan, dan Panwaslih Desa.
Disamping itu, Sopian menyampaikan, mendapatkan informasi diduga terjadi upaya perombakan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dari RKA yang sudah ada sebelumnya.
“Jika ini benar, patut dipertanyakan dan dicurigai, bisa saja hanya sebagai modus untuk memanipulasi data administratif dalam penyampaian laporan pertanggung jawaban pengelolaan anggaran hibah kepada Pemerintah Daerah,” duga Sopian.
“Terus kenapa belum ada balasan dari surat kami, ini menjadi pertanyaan besar?, atau jangan jangan, ada dugaan kegiatan fiktif yang ingin ditutup tutupi?, ” tanya Sopian.
Sementara itu, terkait surat pemintaan data LSM LP2iM kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara tersebut, LensaPost.net, mencoba mengkonfirmasi Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara, Kaman Sori, pada Rabu, (5/3/2025) kemarin.
Pesan WhatsApp yang dilayangkan Wartawan LensaPost.net, tak kunjung mendapatkan balasan dari Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara.
Hingga berita ini dipublish, Kamis (6/3/2025). Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara tersebut malah memilih untuk bungkam atas konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp miliknya.













