ACEH  

Wakil Ketua DPRK Abdya Ajukan Izin Pengelolaan Hutan untuk Eks Kombatan

LENSAPOST.NET – Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat Daya, Tgk. Mustiari, yang juga merupakan politisi Partai Aceh, mengajukan izin pengelolaan perhutanan sosial melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Gampong Ie Mirah.

Pengelolaan ini diajukan melalui Kelompok Tani Hutan (KTH) Tuah Seudong Rimba dengan tujuan membantu eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), korban konflik, serta Tapol Napol.

Menurut Tgk. Mustiari, langkah ini sejalan dengan butir-butir perdamaian yang tertuang dalam MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005, khususnya terkait penyediaan lahan bagi korban konflik. Ia menegaskan bahwa perjuangan untuk mendapatkan lahan ini telah berlangsung hampir 20 tahun.

“Sudah hampir 20 tahun kami berjuang agar lahan ini bisa diberikan kepada eks kombatan, korban konflik, dan Tapol Napol. Insya Allah, dengan keyakinan dan doa masyarakat Aceh Barat Daya, cita-cita ini akan segera terwujud melalui skema HKm,” ujarnya pada Sabtu (22/2/2023).

Perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan secara berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat sebagai pengelola utama. Melalui skema HKm, kelompok tani, koperasi, atau individu mendapatkan akses legal untuk memanfaatkan Hutan Lindung atau Hutan Produksi Terbatas selama 35 tahun, dengan evaluasi setiap lima tahun.

Dalam permohonannya, Tgk. Mustiari mengajukan izin untuk mengelola lahan seluas 2.000 hektare melalui KTH Tuah Seudong Rimba. Lahan tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk perkebunan kopi dan tanaman produktif lainnya guna meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya bagi korban konflik.

Proses pengajuan ini didampingi oleh Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Blangpidie di bawah KPH Wilayah V Aceh, yang bertanggung jawab atas kawasan hutan di tingkat tapak. Kepala KPH Wilayah V Aceh, Anbiya, berharap agar lahan yang diajukan dapat dikelola secara optimal demi kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap lahan ini benar-benar dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan masyarakat. Selain itu, KTH Tuah Seudong Rimba juga harus menjaga kelestarian hutan agar tidak terjadi perusakan vegetasi yang dapat merugikan lingkungan,” tutupnya.