KPK: Korupsi LPDB KUMKM Rugikan Negara Rp116,8 Miliar

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

LENSAPOST.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan korupsi penyaluran fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) tahun 2012-2013.

Lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain Direktur LPDB KUMKM periode 2010-2017 Kemas Danial; Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Dodi Kurniadi.

Kemudian Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Deden Wahyudi; dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama Stevanus Kusnadi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan kasus bermula saat Stevanus menemui Kemas dengan maksud menawarkan bangunan Mal Bandung Timur Plaza (BTP) yang kondisi bangunannya belum selesai 100 persen pada 2012 lalu.

Stevanus meminta Kemas membantu dan memfasilitasi pemberian pinjaman dana dari LPDB KUMKM. Kemas menyetujui penawaran tersebut dan merekomendasikan Stevanus untuk segera menemui Andra A. Ludin.

Sesuai arahan Kemas, Andra selanjutnya meminta Dodi mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp90 miliar ke LPDB yang digunakan untuk pembelian kios di Mal BTP seluas 6.000 meter persegi yang akan diberikan pada 1.000 orang pelaku UMKM.

“Data pelaku UMKM yang dilampirkan tidak mencapai 1.000 orang dan diduga fiktif namun tetap dipaksakan agar dana bergulir tersebut bisa segera dicairkan melalui pembukaan rekening bank yang dikoordinir DW [Deden Wahyudi],” kata Ghufron di Gedung KPK, Kamis (15/9).

Kemas kemudian membuat surat perjanjian kerja sama dengan Kopanti Jabar tanpa mengikuti dan memedomani analisis bisnis dan manajemen risiko. Hal itu dilakukan agar penyaluran dana bergulir segera terealisasi.

Pada periode 2012-2013 telah disalurkan pinjaman dana bergulir pada 506 pelaku UMKM binaan Kopanti Jabar sebesar Rp116,8 miliar dengan jangka waktu pengembalian selama delapan tahun.

Uang tersebut seluruhnya diautodebet melalui rekening bank Kopanti Jabar dan selanjutnya dibayarkan ke rekening bank PT Pancamulti Niagapratama milik Stevanus sebesar Rp98,7 miliar.

Karena pengembalian pinjaman yang dapat dilakukan Stevanus hanya sebesar Rp3,3 miliar dan masuk kategori macet, maka Kemas mengeluarkan kebijakan dengan mengubah masa waktu pengembalian menjadi 15 tahun.

“KD [Kemas Danial] selanjutnya diduga antara lain menerima uang sejumlah sekitar Rp13,8 miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mal BTP dari SK [Stevanus Kusnadi],” ujarnya.

“Sedangkan DK [Dodi Kurniadi] dan DW [Deden Wahyudi] diduga juga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas antara lain berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jabar,” sambung Ghufron.

Perbuatan para tersangka diduga bertentangan dengan Peraturan Direktur dan Peraturan Direksi LPDB KUMKM tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan kepada koperasi UKM melalui Perantara. Kemudian Peraturan Direksi LPDB KUMKM tentang Prosedur Operasional Standar Pinjaman/Pembiayaan di lingkungan LPDB KUMKM.

“Akibat perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp116,8 miliar,” terang Ghufron.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 15 September sampai 4 Oktober 2022.

Sumber: CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *