LENSAPOST.NET – Tim Reserse Polres Aceh Tengah melakukan razia di lokasi tambang emas ilegal yang diduga beroperasi di Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti pemberitaan dari LSM Gayo Conservasi yang menyebutkan adanya kegiatan penambangan emas ilegal di daerah tersebut.
Razia dilakukan untuk memastikan apakah terdapat kegiatan yang melanggar hukum di wilayah tersebut. Tim Reskrim Polres Aceh Tengah menyisir lokasi yang diduga menjadi tempat penambangan emas ilegal, yang terletak di Desa Lumut, Desa Linge, serta beberapa kampung di sekitar Sungai Kala Ili dan Kampung Owaq di Kecamatan Linge.
Namun, dalam razia tersebut, tidak ditemukan alat berat seperti ekskavator yang biasa digunakan dalam penambangan ilegal. Tim hanya menemukan jejak-jejak ekskavator yang diduga baru saja digunakan beberapa hari lalu, serta bekas kerukan tanah dan pasir di sekitar pinggir sungai yang mencurigakan sebagai lokasi tambang ilegal.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra S.IK, melalui Kasat Reskrim, IPTU Deno Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya akan tegas menindak pelaku tambang ilegal di Kabupaten Aceh Tengah, khususnya di Desa Lumut, Desa Linge, dan Kampung Owaq.
“Kami telah memberikan peringatan kepada masyarakat melalui kepala desa. Jika aktivitas penambangan ilegal masih ditemukan, kami tidak akan ragu untuk melakukan penangkapan, penahanan, dan penyitaan,” tegasnya, Senin, 16 Desember 2024.
Dari hasil razia, tim menemukan indikasi kuat adanya aktivitas penambangan ilegal di Desa Lumut, meskipun pada saat razia tidak ada alat berat yang terdeteksi.
Beberapa hari sebelumnya, dilaporkan bahwa ada sekitar 14 ekskavator yang digunakan untuk penambangan ilegal di Desa Lumut dan Desa Owaq, dengan 8 ekskavator di Desa Lumut dan 4 ekskavator di Desa Owaq. Meskipun demikian, saat tim menelusuri sungai di Desa Lumut, mereka tidak menemukan ekskavator atau alat berat di sepanjang sungai tersebut.
IPTU Deno Wahyudi menduga bahwa setelah berita tersebut tersebar, para pelaku penambangan ilegal mungkin langsung membubarkan diri.
“Jika kami menemukan alat berat dan pelaku, kami akan segera melakukan penindakan dan menyita alat berat tersebut, sesuai dengan Pasal 35 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur sanksi pidana penjara hingga 5 tahun,” ujarnya.
Polres Aceh Tengah, bersama dengan Kapolsek, Danramil Kecamatan Linge, serta kepala desa setempat, terus berkomitmen untuk memberantas praktik penambangan ilegal di wilayah mereka. IPTU Deno Wahyudi juga mengimbau masyarakat, organisasi masyarakat (Ormas), dan LSM untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Aceh Tengah. [RAHMAT]