LENSAPOST.NET – Sebanyak 876 bidang tanah Pemerintah Kota Sabang tidak memiliki sertifikat.
Ini diketahui setelah BPK RI Perwakilan Aceh melakukan Pemeriksaan atas dokumen sertifikat tanah.
Diketahui bahwa Pemerintah Kota Sabang memiliki 1.192 bidang tanah.
Dari jumlah tersebut terdapat 876 bidang tanah belum menyajikan informasi bukti kepemilikan tanah/sertifikat.
Hal ini berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Sabang Tahun 2023.
Artinya, Pemerintah Kota Sabang hanya memiliki 316 bidang tanah yang bersertifikat.
“Hasil Konfirmasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Sabang pada tanggal 19 Maret 2024 menunjukkan terdapat 316 bidang tanah milik Pemerintah Kota Sabang telah memiliki bukti kepemilikan tanah/sertifikat,”tulis BPK.
Selain itu, penyajian aset tetap tanah belum merinci informasi secara lengkap.
Dimana penyajian informasi yang memadai atas Aset Tetap Tanah pada Kartu Inventaris Barang (KIB) A menjadi hal yang penting sebagai salah satu langkah penatausahaan dan pengamanan aset.












