LENSAPOST.NET — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkapkan adanya tunggakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terhadap ratusan unit kendaraan dinas.
Hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2024.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Kepala Seksi Pembayaran dan Penagihan UPTD PPA Wilayah II Aceh Besar, diketahui bahwa sebanyak 570 unit kendaraan dinas milik Pemkab Aceh Besar belum dibayarkan kewajiban pajaknya.
BPK menegaskan bahwa kelalaian dalam melaksanakan kewajiban pembayaran PKB dapat menimbulkan akumulasi tunggakan dan denda yang berpotensi membebani keuangan daerah di masa mendatang.
Selain itu, keterlambatan atau kelalaian dalam mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan, yang umumnya dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak, juga menimbulkan risiko hukum dan administrasi atas legalitas kendaraan dinas yang digunakan.
“Tunggakan PKB dapat menimbulkan denda yang membebani keuangan daerah,”tulis BPK yang dikutip dari LHP.
Tak hanya itu, menurut BPK legalitas hukum atas kendaraan dinas yang PKB-nya tidak dibayar lebih dari dua tahun berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dan administrasi. []