LENSAPOST.NET- Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, memimpin upacara penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lencana Pengabdian kepada anggota Polresta yang telah mengabdi selama 32 tahun, 24 tahun, 16 tahun, dan 8 tahun. Kegiatan berlangsung khidmat di Lapangan Apel Mapolresta setempat, Selasa (27/1/2026).
Upacara tersebut turut diikuti oleh Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Henki Ismanto, para pejabat utama Polresta, para Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polresta Banda Aceh.
Sebanyak 36 Personel menerima Tanda Kehormatan SatyaLancana Pengabdian dengan rincian masa pengabdian 32 tahun sebanyak 4 Personel, 24 tahun sebanyak 10 Personel, 16 tahun sebanyak 11 Personel, dan 8 tahun sebanyak 11 Personel.
Dalam amanatnya, Kapolresta Banda Aceh menyampaikan bahwa Tanda Kehormatan Satya Lancana Pengabdian merupakan bentuk penghargaan negara kepada anggota Polri yang telah menunjukkan kesetiaan, loyalitas, disiplin, serta pengabdian tanpa cacat selama masa dinas.
Penghargaan ini bukan sekadar simbol tetapi hasil dari proses panjang, konsistensi sikap, dan integritas yang terus dijaga dalam pelaksanaan tugas, tegas Kapolresta.
Penganugerahan tanda kehormatan dan pemberian penghargaan ini bukan sekedar kegiatan seremonial, melainkan momentum untuk meningkatkan semangat pengabdian, disiplin dan tanggung jawab sebagai anggota Polri, serta menjadi teladan bagi seluruh Personel agar terus bekerja dengan penuh keikhlasan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata Dan Catur Prasetya serta menjaga kepercayaan masyarakat, tutup Kapolresta.
Ia selaku Kapolresta Banda Aceh, mengucapkan selamat dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya.
“ Tanda kehormatan ini adalah kebanggaan bagi saudara, keluarga, dan juga institusi polri dan saya berharap tetap menjadi teladan, jadilah panutan bagi personel lainnya dalam hal kedisiplinan dan profesionalisme. Kemudian, meningkatkan kinerja guna menjadikan penghargaan ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kinerja. Lalu tingkatkan kualitas pelayanan publik serta menjaga integritas guna pertahankan kejujuran dan dedikasi, agar institusi ini tetap dipercaya oleh masyarakat.
Tantangan tugas polri ke depan semakin kompleks. oleh karena itu, saya berharap penghargaan ini tidak membuat saudara berpuas diri, melainkan menjadi pemicu untuk semakin meningkatkan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara, pertahankan integritas, hindari pelanggaran sekecil apa pun, dan tetaplah menjadi sosok pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang presisi, harap KBP Andi Kirana.
Kapolresta menjelaskan bahwa penganugerahan Satyalencana Pengabdian merupakan penghargaan negara yang diberikan sebagai bentuk apresiasi setinggi-tingginya kepada anggota Polri yang telah menunjukkan kesetiaan, dedikasi, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal 14, Pasal 30 ayat (4), Pasal 31 ayat (3), Pasal 32 ayat (4), Pasal 33 ayat (7), Pasal 36 ayat (4), dan Pasal 38 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.











