LENSAPOST.NET – Komisi Independen Pemilihan Aceh mengumumkan bahwa setelah Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diadakan pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023, 25 Bakal Calon dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Mereka dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) , karena dukungan pemilih yang memenuhi syarat melebihi 2000 pemilih.
Ketua Divisi Teknis KIP Aceh Munawarsyah mengatakan untuk 15 Bakal Calon lainnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena jumlah dukungan pemilih yang memenuhi syarat kurang dari 2000 pemilih.
Ia menyampaikan menurut pasal 69 PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Bakal Calon Anggota DPD yang dinyatakan statusnya BMS dapat melakukan perbaikan dukungan minimal pemilih dan sebarannya melalui SILON mulai tanggal 16 hingga 22 Januari 2023.
“Perbaikan dapat dilakukan dengan memperbaiki data yang belum memenuhi syarat atau menambah dukungan lain dengan Formulir Model F1 Pernyataan Dukungan yang ditandatangani atau cap jempol para pendukung dan dilengkapi dengan fotocopy KTP-el atau KK,”kata Munawarsyah kepada wartawan.
Setelah itu, kata dia, KIP Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan dari tanggal 23 Januari hingga 1 Februari 2023.
Adapun 25 Bakal Calon Anggota DPD yang dinyatakan MS diantaranya :
1. A. MUFAKHIR MUHAMMAD;
2. ABDUL HADI BANG JONI;
3. ABDULLAH PUTEH;
4. AHMADA MZ;
5. AKHYAR;
6. AZHARI;
7. DARWATI A. GANI;
8. DEDI SUMARDI NURDIN
9. DEDY MULYADI SELIAN,
10. FIRMANDEZ;
11. H. SUDIRMAN HAJI UMA;
12. IRSALINA HUSNA AZWIR;
13. M. FADHIL RAHMI;
14. M. ADAM;
15. MOHD. ILYAS;
16. MULIA RAHMAN;
17. NAZIR ADAM
18. RAIHANAH;
19. RAMLI RASYID;
20. RAZALI;
21. SAHIDAL KASTRI;
22. SAID MUSLIM ;
23. SAYED MUHAMMAD MULIADY;
24. ZULFIKAR;
25. ZULHAFAH;
Untuk 15 (lima belas) Bakal Calon yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) yaitu :
1. BUKHARI MY,
2. JUNAIDI BERUTU;
3. M. AMIN SAID;
4. M. FAKHRUDDIN;
5. MIZAR LIYANDA;
6. MUHAMMAD ZULMI;
7. NASRULLAH;
8. NURFUADI;
9. NURHAYATI;
10. RAHMAD MAULIZAR;
11. RAHMAT RAZI AULIA;
12. SAFIR (FIRSA AGAM);
13. SAFRUDDIN RAZALI;
14. SOFYAN ARDI;
15. ZULHAQ ARSYAD;
Untuk diketahui, Komisi Independen Pemilihan Aceh melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bertempat di Hotel Hermes Palace, Minggu tanggal 15 Januari 2023.
Rapat Pleno dihadiri oleh Ketua KIP Aceh dan Anggota KIP Aceh, Bakal Calon Anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung, serta Panwaslih Provinsi Aceh.
Hasil Rekapitulasi menetapkan dari 40 (Empat Puluh) Bakal Calon Anggota DPD, 25 (Dua Puluh Lima) Bakal Calon dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), dimana Dukungan Pemilih yang memenuhi syarat melebihi 2000 pemilih, dan 15 (Lima Belas) lainnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena Jumlah Dukungan Pemilih yang memenuhi syarat kurang dari 2000 pemilih. []












