Berita  

128 CPNS Nagan Raya Resmi Diangkat Jadi PNS, Bupati TRK Tekankan Pelayanan kepada Masyarakat

Suka Makmue – Sebanyak 128 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penyerahan SK tersebut dilakukan usai pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS oleh Bupati Nagan Raya, Dr. TR Keumangan, S.H., M.H., di halaman Kantor Bupati Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Selasa (5/5/2026).

Dalam arahannya, Bupati TR Keumangan yang akrab disapa TRK menyampaikan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan maupun partai politik.

“Sumpah/janji PNS merupakan kontrak antara seorang PNS dengan diri sendiri, instansi, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, setiap PNS harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan instansinya,” ujar TRK.

Ia menegaskan, para PNS yang baru dilantik harus menyadari sepenuhnya bahwa pilihan menjadi abdi negara merupakan komitmen untuk melayani kepentingan masyarakat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di Kabupaten Nagan Raya.

“Oleh karenanya, harus ada kepedulian dan empati yang tinggi terhadap masyarakat. Sebagai pelayan publik, saudara-saudari harus benar-benar mengabdi dengan sepenuh jiwa,” kata TRK.

Menurutnya, tugas sebagai PNS merupakan amanah mulia karena berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, pengabdian harus dilandasi keikhlasan dan semata-mata mengharapkan ridha Allah SWT.

“Di mana pun saudara-saudari ditempatkan, meskipun di SKPK yang berbeda, tidak boleh ada perbedaan dalam memberikan pelayanan. Layani masyarakat dengan sepenuh hati,” tegasnya.

Selain itu, Bupati TRK juga mengingatkan bahwa bagi PNS yang sebelumnya berdomisili di luar Kabupaten Nagan Raya, sesuai PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, tidak diperkenankan mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan apa pun selama 10 tahun sejak pengangkatan sebagai PNS.

“Kepada PNS yang baru dilantik, agar mempedomani visi dan misi Bupati Nagan Raya, yaitu mewujudkan Kabupaten Nagan Raya yang mandiri dan madani dalam melaksanakan tugas di instansi masing-masing,” pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati TRK juga menyerahkan SK pengangkatan secara simbolis kepada Ryandi Fahmi Lamteng, S.M., Teguh Hadi Maulana, S.Kom., Hafizh Aqram, S.I.Kom., drg. Desi Hafizhah, Nelli Setiana, S.E., dan Devi Susanti, S.I.Kom.

Diketahui, 128 CPNS yang menerima SK pengangkatan menjadi PNS tersebut terdiri atas 127 CPNS Tahun Anggaran 2024 dan satu CPNS dari sekolah kedinasan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Raja Sayang, anggota DPRK Muhammad Khalis, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Ir. H. Hizbulwatan, para asisten, kepala perangkat daerah, camat, serta undangan lainnya.