LENSAPOST.NET – Pakar telematika Roy Suryo mengaku heran dengan langkah penyidik Polda Metro Jaya yang menetapkan status cekal kepadanya dan tujuh tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini disampaikan Roy Suryo Roy Suryo lewat kanal Youtube Forum Keadilan, dikutip Minggu 23 November 2025.
“Ini lucu banget. Saya bukan maling ayam, bukan teroris, bukan penjahat,” kata Roy Suryo.
Roy Suryo menilai penetapan status cekal itu tidak tepat. Sebab langkah yang dilakukan dalam meneliti ijazah Jokowi sesuai Pasal 28F UUD 1945, The Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan UU Keterbukaan Informasi Publik.
“Sebagai anak bangsa saya cuma menyampaikan pendapat publik yang dilindungi undang-undang,” kata Roy Suryo.
Ia juga mengaku belum memperoleh surat resmi pencekalan dari Polda Metro Jaya.
“Saya tahu dicekal dari media,” kata Roy Suryo.
Selain Roy Suryo, tujuh tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dicekal adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa
Sumber: RMOL












