LENSAPOST.NET— Pengamat Kebijakan Publik Usman Lamreung menilai wacana alokasi Rp50 miliar untuk rehabilitasi rumah dinas anggota DPRA sebagai kebijakan yang melukai rasa keadilan publik, terutama saat ribuan warga Aceh masih bertahan di tenda pengungsian pascabencana.
Menurut Usman, di tengah ekonomi Aceh yang tertekan, melemahnya daya beli, lumpuhnya UMKM, serta ancaman peningkatan kemiskinan, keputusan tersebut mencerminkan pembajakan prioritas anggaran oleh elite legislatif. “Ini bukan soal kecemburuan sosial, tetapi soal etika kekuasaan dan keberpihakan anggaran,” ujarnya, Sabtu 31 Januari 2026.
Ia menegaskan, meski PP Nomor 18 Tahun 2017 membuka ruang pemeliharaan rumah dinas DPRD, aturan itu bersifat permisif, bukan kewajiban. Selain itu, UU Keuangan Negara, UU Pemerintahan Daerah, dan Qanun Aceh tentang Pengelolaan Keuangan Aceh secara tegas menempatkan anggaran sebagai instrumen kemakmuran rakyat dan pemulihan sosial-ekonomi.
“Anggaran adalah pilihan politik. Ketika rumah dinas didahulukan saat rakyat masih hidup di pengungsian, pesan yang muncul adalah kenyamanan elite lebih penting daripada penderitaan rakyat,” tegas Usman.
Ia mengapresiasi sikap Tgk Agam dari Partai Aceh yang menolak rencana tersebut dan mendesak DPRA menunda total rehabilitasi rumah dinas. Usman meminta Rp50 miliar dialihkan untuk hunian layak, pemulihan UMKM, dan penciptaan lapangan kerja pascabencana, serta membuka seluruh dokumen anggaran secara transparan.












