Jakarta, CNBC Indonesia – Sidang lanjutan praperadilan Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life Kurniadi Sastrawinata berlangsung hari ini, Senin (16/1/2023). Sidang turut dihadiri sejumlah nasabah.
Salah satu nasabah yang hadir, Yunnie Tan mengungkapkan pemblokiran rekening Kresna Life telah berdampak pada nasabah atau pemegang polis. Nasabah-nasabah lansia, pensiunan, sakit, dan meninggal, jadi tidak bisa dibayar hak-haknya.
“Sebelum diblokir, Kresna masih melakukan pembayaran-pembayaran yang jumlahnya mencapai Rp 1,4 triliun walaupun di tengah kesulitan usaha sehubungan dengan sanksi PKU oleh OJK yang sekarang sudah 2 tahun,” jelasnya.
Maka dari itu, ia berharap agar keputusan majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan. Sebab menurutnya, sudah ada restorative justice dari pihak manajemen AJK dengan para nasabah.
“Bila dibandingkan dengan Asuransi Wanaartha life, keadaan Kresna cukup banyak perbedaan, antara lain, masih membayar cicilan kepada nasabah-nasabah terutama yang sakit, lansia dan pensiunan. Manajemen dan pemegang saham Krensa Life juga masih mau berkomunikasi dengan nasabah-nasabah dan mengikuti rapat-rapat antara OJK dan perwakilan nasabah. Dalam RPK yg disampaikan juga dibuat proposal pembayaran kepada para nasabah,” terang Yunnie.
Mengingatkan saja, Kresna Life mengalami gagal bayar dua produk asuransinya pada tahun 2020 lalu. Kedua produk tersebut Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK). Ada sekitar 8900 nasabah dari seluruh Indonesia yang mengalami kerugian dengan total sekitar Rp6,4 triliun.
Kasus tersebut berujung pada penetapan Kurniadi sebagai tersangka. Bareskrim menetapkan Kurniadi sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/6/II/RES.1.11./2021/Dittipideksus tertanggal 08 Februari 2021. Tetapi keputusan tersebut baru diumumkan secara publik pada 29 September 2022.
Kurniadi kemudian mengajukan gugatan praperadilan pada bulan Oktober 2022 dan proses persidangannya dimulai pada 14 Desember 2022 lalu.
Sidang hari ini dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB, namun hingga 10.40, pihak Bareskrim Polri belum tampak. Sementara itu, sejumlah nasabah AJK sudah hadir di ruang sidang. Turut hadir juga, Benny Wullur selaku kuasa hukum dari para nasabah.
“Kami berharap agar permohonan praperadilan dapat dikabulkan dan sekaligus mencabut pemblokiran rekening-rekening terutama rekening perusahaan. Sehingga pihak AJK dapat melanjutkan kembali pembayaran-pembayaran kepada nasabah,” ujar Benny kepada CNBC Indonesia, Senin (16/2/2023).