LENSAPOST.NET – Lembaga Wali Nanggroe melalui Tim Kajian Implementasi Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menghimpun aspirasi diaspora Aceh dalam dialog bersama tokoh masyarakat, pengusaha, dan organisasi Aceh di Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (1/8/2026).
Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kajian untuk menyusun rekomendasi strategis kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh.
“Forum ini bertujuan menghimpun pandangan dan aspirasi masyarakat Aceh di perantauan sebagai bahan rekomendasi strategis,” ujarnya.
Dialog dipimpin Ketua Tuha Lapan Wali Nanggroe, Kamaruddin Andalah, yang mewakili Ketua Tim Kajian, Prof. Dr. Syahrizal Abbas. Dalam pengantarnya, tim menyampaikan salam dari Wali Nanggroe Aceh yang belum dapat hadir karena masih dalam masa pemulihan kesehatan.
Kamaruddin menegaskan bahwa forum tersebut menjadi ruang untuk mendengar langsung perspektif diaspora Aceh.
“Kami datang bukan untuk menyampaikan kesimpulan, tetapi untuk mendengar. Pengalaman dan pemikiran diaspora adalah kekuatan penting dalam perumusan kebijakan masa depan Aceh,” katanya.
Dalam dialog, para peserta menilai MoU Helsinki telah membawa capaian penting berupa perdamaian dan stabilitas keamanan di Aceh, yang berdampak pada meningkatnya investasi, pembangunan, pendidikan, dan kehidupan sosial.
Namun, mereka juga menyoroti perlunya penguatan implementasi sejumlah amanat MoU Helsinki dan UUPA, terutama terkait kewenangan daerah, pengelolaan sumber daya alam, pertanahan, fiskal, pendidikan, serta perlindungan identitas dan kekhususan Aceh.
Selain itu, forum mengapresiasi kontribusi masyarakat Aceh di Sumatera Utara yang dinilai signifikan dalam berbagai sektor, mulai dari dunia usaha, pendidikan, kesehatan, hingga kegiatan sosial dan keagamaan.
Para peserta mendorong penguatan kolaborasi antara Pemerintah Aceh, Lembaga Wali Nanggroe, dan diaspora, khususnya dalam bidang investasi, pengembangan sumber daya manusia, pemberdayaan ekonomi, pelestarian budaya, dan promosi potensi Aceh di tingkat nasional maupun internasional.
Isu lain yang mengemuka adalah pentingnya pendataan aset milik masyarakat Aceh di perantauan, mencakup sektor sosial, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi, guna memperkuat legalitas dan tata kelola. Usulan strategis juga mencakup pengembangan basis data diaspora, penguatan identitas melalui Kartu Identitas Orang Aceh (KIOA), perlindungan hukum, serta program beasiswa dan pendidikan vokasi.
Sekretaris Dewan Meusapat Aceh Sepakat, Muhammad Jamil, menegaskan komitmen diaspora Aceh di Sumatera Utara untuk terus berkontribusi bagi pembangunan daerah asal.
“Kami memiliki sumber daya, pengalaman, dan jaringan yang bisa menjadi modal penting bagi pembangunan Aceh. Sinergi yang lebih kuat sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Sementara itu, Staf Khusus Wali Nanggroe Bidang Diplomasi dan Kerja Sama Luar Negeri, Mohammad Raviq, memastikan seluruh aspirasi yang dihimpun akan dirumuskan dalam laporan komprehensif.
“Masukan dari diaspora akan dipadukan dengan hasil dialog di berbagai daerah sebagai bahan rekomendasi kepada Wali Nanggroe,” katanya.
Dialog ini merupakan bagian dari proses penghimpunan aspirasi dari berbagai elemen, termasuk pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, hingga diaspora Aceh. Hasil kajian nantinya akan menjadi rekomendasi strategis kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat guna memperkuat implementasi MoU Helsinki, mengoptimalkan pelaksanaan UUPA, serta mempererat sinergi dengan masyarakat Aceh di perantauan.












