Suka Makmue – Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Nagan Raya menerbitkan Seruan Bersama yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Nagan Raya.
Seruan tersebut ditandatangani oleh Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., Ketua DPRK Nagan Raya, Dandim 0116/Nagan Raya, Kapolres Nagan Raya, Kajari Nagan Raya, Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue, Ketua Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya serta Ketua MPU Nagan Raya.
Bupati Nagan Raya yang akrab disapa TRK menjelaskan bahwa Seruan Bersama tersebut bertujuan agar masyarakat menjaga kekhusyukan ibadah, ketertiban umum, serta memperkuat penerapan nilai-nilai Syariat Islam selama bulan Ramadan.
“Seruan ini menjadi pedoman bersama dalam menjaga suasana Ramadan agar tetap kondusif, religius, dan penuh kekhidmatan,” ujar TRK di Suka Makmue, Sabtu (21/2/2026).
Dalam seruan tersebut ditegaskan bahwa seluruh aktivitas dihentikan saat azan berkumandang dan masyarakat diimbau melaksanakan salat berjamaah di masjid, meunasah, atau musala.
Sementara bagi seluruh satuan pendidikan formal diminta melaksanakan pengajian Al-Qur’an selama 15 menit sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.
Lebih lanjut Bupati TRK menyebutkan bahwa Forkopimda juga mengimbau kepada pemilik hotel, salon, restoran, warung, kafe, kedai makanan dan minuman, serta pedagang kaki lima agar tidak menyelenggarakan pertunjukan musik langsung (live music), karaoke, permainan daring, maupun bentuk hiburan lainnya selama Ramadan.
“Usaha makanan dan minuman diminta menutup kegiatan saat salat tarawih dan membatasi operasional hingga pukul 24.00 WIB,” sebutnya.
Ia menambahkan bahwa penjualan makanan dan minuman untuk umum (takjil) dilarang sejak pukul 05.00 hingga 15.30 WIB.
“Seluruh pelaku usaha juga diwajibkan menerapkan kaidah Syariat Islam serta menghentikan pelayanan pada waktu salat lima waktu,” tegasnya.
Bagi pengusaha dan pedagang sembako, diminta untuk menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai Ramadan dengan tidak melakukan penimbunan atau penumpukan bahan kebutuhan pokok.
Selain itu, masyarakat dilarang menjual atau memperdagangkan kembang api, petasan, dan sejenisnya.
Pada bagian akhir seruan, Bupati TRK menyampaikan bahwa Forkopimda mengajak warga nonmuslim untuk menjunjung tinggi kearifan lokal serta menghormati pelaksanaan ibadah puasa Ramadan bagi umat Islam.
“Antara lain dengan tidak makan dan minum di tempat umum serta berpakaian sopan dan rapi saat beraktivitas di luar rumah,” pungkasnya.













