LENSAPOST.NET– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh dari Fraksi Partai Gerindra, Teuku Arief Khalifah, mendesak Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DiskopUKMdag) agar segera merumuskan dan menerapkan sistem zonasi bagi pedagang kaki lima (PKL) di kota tersebut.
Permintaan itu disampaikan Arief menyusul tertundanya pelaksanaan zonasi yang sebenarnya sudah menjadi bagian dari visi dan misi pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal dan Afdhal Khalilullah.
Menurut Arief, penerapan zonasi PKL sangat penting untuk menata aktivitas pedagang sekaligus menjaga ketertiban kota.
“Sistem zonasi ini harus segera diterapkan karena terus tertunda, padahal ini sudah masuk dalam Rencana Program Jangka Menengah Pemerintah Kota,” ujar Arief, Kamis (4/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam rencana zonasi tersebut, area PKL akan dibagi menjadi tiga kategori, yakni zona merah, zona kuning, dan zona hijau.
Zona merah merupakan kawasan yang dilarang digunakan untuk berjualan. Zona kuning adalah area bersyarat dengan pengaturan jam operasional tertentu. Sementara zona hijau merupakan kawasan yang diizinkan untuk berjualan dengan pendataan khusus.
“Pemerintah harus berperan sebagai pembina bagi masyarakat yang mencari rezeki, termasuk para PKL. Dengan zonasi, kita semua paham mana area yang dilarang, bersyarat, dan yang diperbolehkan,” katanya.
Arief menambahkan, sistem zonasi sebenarnya telah dirumuskan melalui proses teknis yang melibatkan pedagang, dinas terkait, perangkat kecamatan, gampong, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Namun hingga kini, aturan tersebut belum juga disahkan secara resmi.
Akibatnya, kata dia, para pedagang menghadapi ketidakpastian, sementara di lapangan sudah terjadi penertiban dan relokasi PKL tanpa arah yang jelas.
“Kalau zonasi tidak diterapkan, yang terjadi adalah penggusuran tanpa solusi. Pedagang bingung, ekonomi mereka terganggu, dan kota pun tidak tertata rapi,” ujarnya.
Sebagai contoh, Arief menyinggung penertiban PKL yang sedang berlangsung di Jalan Tgk Chik Pante Kulu. Menurutnya, dengan sistem zonasi pemerintah dapat mengatur pedagang berjualan pada waktu tertentu, misalnya pada sore atau malam hari, serta membedakan jenis usaha seperti kuliner malam dan suvenir sore.
Dengan pengaturan tersebut, aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi jalan maupun trotoar.
“Selain memberi kepastian bagi pedagang, zonasi juga bisa meningkatkan pendapatan kota. Trotoar tetap dapat digunakan masyarakat pada pagi hingga sore hari, sementara pedagang memiliki tempat dan jam operasional yang jelas. Ini solusi yang saling menguntungkan,” katanya.
Arief juga mengingatkan bahwa meskipun program zonasi sudah masuk dalam agenda pemerintah kota, proses implementasinya berjalan lambat. Ia berharap Pemko Banda Aceh dapat mempercepat realisasi kebijakan tersebut agar tercipta ketertiban kota sekaligus mendukung kesejahteraan para pedagang.
“Yang saya herankan, wali kota sudah memasukkan ini dalam program kerja, tetapi sampai hari ini pembahasannya berjalan lambat di para petinggi Pemko. Padahal ini menyangkut kesejahteraan pedagang sekaligus ketertiban kota,” pungkasnya.












