ACEH  

Aktivis Dayah Aceh: Tolak Legalisasi Domino, Kecam Pembentukan PORDI Aceh

Tgk. Bahrul Walidin atau akrab disapa Waled Bugeng

LENSAPOST.NET – Ulama muda Bireuen yang juga pimpinan Dayah Dhiya’ul Mubarak Al-Aziziyah, Kecamatan Peudada, Tgk. Bahrul Walidin atau akrab disapa Waled Bugeng, dengan tegas mengecam langkah pembentukan Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PORDI) Aceh yang baru saja diresmikan.

Menurutnya, kehadiran PORDI di Aceh berpotensi menimbulkan kekacauan hukum dan moral di tengah masyarakat, karena Aceh memiliki kekhususan yang berbeda dengan provinsi lain.

“Di Aceh tidak bisa serta-merta mengadopsi keputusan pusat. Kita punya UUPA (Undang-Undang Pemerintahan Aceh) yang menegaskan kewenangan menjalankan syariat Islam . Jadi, meski PORDI nasional berdiri, Aceh tidak wajib mengikuti bila bertentangan dengan syariat,” tegas Waled Bugeng di Bireuen, Rabu, (24/9/2025).

Sebelumnya, PORDI Aceh resmi terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Besar (PB) PORDI Nomor: SKEP-54/PB PORDI/IX/2025 tentang Susunan dan Komposisi Pengurus PORDI Provinsi Aceh Periode 2025–2029. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua PB PORDI, Dr. H. Andi Jamaro Dulung, di Jakarta pada 17 September 2025.

Ketua Pengprov PORDI Aceh, Mawardi alias Danton, bahkan menyebut permainan domino kini telah sejajar dengan cabang olahraga lain dan akan bernaung di bawah KONI.

Tak hanya itu, MUI Pusat juga telah menerbitkan surat yang menyatakan permainan domino di bawah PORDI halal dimainkan karena tidak mengandung unsur perjudian.

Kekhususan Aceh dan Syariat Islam

Namun, bagi aktivis dayah ini, Aceh tidak bisa disamakan dengan provinsi lain. Ia menegaskan bahwa Aceh memiliki lex specialis yang dijamin UUPA, yaitu pelaksanaan syariat Islam. “Walaupun ada surat dari MUI, hukum di Aceh lebih ketat karena mengacu pada qanun dan fatwa MPU. Domino di Aceh tidak bisa dipisahkan dari praktik judi, baik dengan uang taruhan maupun dampak sosial yang merusak,” katanya.

Ia mencontohkan fenomena di kampung-kampung, di mana permainan domino sering diikuti dengan taruhan uang dan minuman keras. “Kalau ini dilegalkan, masyarakat akan semakin bingung. Bisa jadi nama olahraga dijadikan tameng untuk melanggengkan sesuatu yang haram. Ini bertolak belakang dengan syariat yang kita jalankan,” ujar Waled Bugeng.

Qaidah Fiqh: Tolak Mudarat

Penolakan terhadap kehadiran Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PORDI) Aceh mendapat landasan kokoh dari kaidah fiqh yang menjadi prinsip dasar hukum Islam. Ulama dayah menegaskan, perdebatan soal domino bukan sekadar perkara permainan, melainkan persoalan menjaga marwah syariat di bumi Aceh.

Tgk. Bahrul Walidin atau Waled Bugeng menjelaskan bahwa dalam Islam, ada prinsip “Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih”, artinya menolak kerusakan lebih utama daripada mengambil kemaslahatan. “Sekalipun domino disebut olahraga, tapi mudaratnya jauh lebih besar karena di Aceh permainan ini hampir selalu identik dengan taruhan,” ujarnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan kaidah “Saddudz dzara’i” (menutup pintu menuju kemungkaran). “Domino membuka ruang lebar ke arah perjudian. Maka, mencegah sejak awal lebih sesuai dengan syariat,” tegasnya.

Selain itu, ada pula kaidah “Al-‘adah muhakkamah” (adat kebiasaan bisa jadi dasar hukum). Di Aceh, kata Waled Bugeng, domino sudah melekat dengan stigma judi. “Maka adat ini menjadi pijakan bahwa melegalkan domino sama saja melegitimasi praktik yang bertentangan dengan syariat.”

Terakhir, ia mengutip prinsip dengan kaidah lain: “Idza ijtama‘al halal wal haram ghalabal haram” (apabila bercampur antara yang halal dan yang haram, maka hukum haram lebih dominan). “Domino boleh diklaim halal bila tanpa taruhan. Tapi dalam realitas sosial Aceh, domino hampir tak bisa dipisahkan dari unsur judi. Ketika bercampur dengan syubhat, maka yang haram lebih menguasai,” jelasnya.

Menurutnya, keempat kaidah ini menjadi benteng kokoh bagi Aceh untuk menolak legalisasi domino. “Syariat itu untuk menjaga martabat umat. Jangan dikorbankan hanya demi alasan olahraga,” pungkasnya..

Desakan kepada Pemerintah Aceh

Waled Bugeng mendesak Pemerintah Aceh, ulama, dan MPU untuk bersikap tegas menolak kehadiran PORDI di Aceh. “Ini bukan soal permainan semata. Ini soal marwah Aceh sebagai daerah syariat Islam. Jangan sampai ada celah bagi pihak tertentu yang ingin mengikis nilai syariat dengan alasan modernisasi olahraga,” katanya.

Lebih jauh, ia juga mengingatkan bahwa keistimewaan Aceh bukan sekadar simbol, melainkan amanah yang harus dijaga. “Kalau PORDI berdiri di Aceh, lalu ada event resmi, bagaimana nanti citra Aceh di mata umat Islam lain? Bukankah selama ini Aceh dikenal sebagai Serambi Mekkah? Jangan sampai keistimewaan itu ternoda hanya karena melegalkan permainan yang di tempat lain identik dengan judi,” pungkasnya. []