Umum  

Tren Perceraian di Banda Aceh Meningkat, DPRK Dorong Implementasi Qanun Ketahanan Keluarga

LENSAPOST.NET – Angka perceraian di Kota Banda Aceh menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir. Mayoritas kasus didominasi cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri, mencerminkan persoalan serius seperti lemahnya komunikasi, tekanan ekonomi, hingga problem sosial dalam rumah tangga.

Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menggelar Sosialisasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga di Aula Bapelkes Aceh, Selasa (28/7/2026).

Kegiatan ini diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri dari tokoh perempuan dan perwakilan ibu-ibu se-Kecamatan Kuta Alam. Sosialisasi menghadirkan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Banda Aceh, Tiara Sutari.

Berdasarkan data Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, jumlah perceraian pada 2024 tercatat 375 kasus, terdiri dari 283 cerai gugat dan 92 cerai talak. Angka ini meningkat pada 2025 menjadi 404 kasus, dengan 313 cerai gugat dan 91 cerai talak. Sementara hingga Juni 2026, tercatat 221 kasus perceraian, terdiri dari 179 cerai gugat dan 42 cerai talak.

Farid Nyak Umar menyampaikan keprihatinan atas tren tersebut dan menilai peningkatan perceraian sebagai “alarm” bagi masyarakat dan pemerintah.

“Perceraian bukan hanya persoalan rumah tangga, tetapi juga menyangkut masa depan anak-anak dan ketahanan sosial masyarakat,” ujarnya.

Ia mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh untuk segera menindaklanjuti qanun tersebut melalui penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) dan petunjuk teknis (juknis), agar implementasinya lebih efektif dan tidak berhenti pada tataran normatif.

Menurut Farid, penguatan ketahanan keluarga membutuhkan sinergi antara pemerintah, ulama, tokoh masyarakat, dan lembaga sosial. Ia juga menekankan pentingnya pendidikan pranikah yang aplikatif, layanan konseling keluarga berbasis gampong, serta pemberdayaan ekonomi keluarga.

“Kami mendorong penguatan pendidikan pranikah, konseling keluarga di tingkat gampong, serta pemberdayaan ekonomi agar tekanan finansial tidak menjadi pemicu perceraian,” katanya.

Sementara itu, Tiara Sutari mengungkapkan berbagai faktor yang kerap memicu konflik rumah tangga, di antaranya lemahnya komunikasi, tekanan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), minimnya pemahaman agama, pengaruh media sosial, hingga kurangnya kesiapan pasangan.

“Sosialisasi qanun ini penting agar masyarakat memiliki pemahaman praktis dalam menghadapi persoalan keluarga,” ujarnya.

Ia menambahkan, melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), pihaknya siap memberikan pendampingan bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak.

Salah seorang peserta, Maidar dari Gampong Laksana, mengaku kegiatan tersebut sangat bermanfaat. Ia berharap sosialisasi serupa terus dilakukan hingga ke tingkat gampong.

“Kami mendapat banyak pemahaman baru. Harapannya kegiatan seperti ini terus berlanjut,” ujarnya.

Dengan dukungan berbagai pihak, Qanun Nomor 5 Tahun 2021 diharapkan dapat menjadi instrumen efektif dalam memperkuat ketahanan keluarga, menekan angka perceraian, serta menjadi model kebijakan keluarga berbasis nilai Islami di Indonesia.