Soal Anggaran Rumah DPRA, Sekda Aceh Disebut Cuci Tangan Lewat Buzzer

Pengamat kebijakan publik dan sosial Dr Nasrul Zaman, M. Kes
Pengamat kebijakan publik dan sosial Dr Nasrul Zaman, M. Kes

LENSAPOST.NET — Pengamat kebijakan publik, Nasrul Zaman, menilai pernyataan buzzer Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh terkait anggaran rumah dinas (rumdin) anggota DPRA sebesar Rp50 miliar merupakan upaya mencari pembenaran diri, menyusul terbukanya anggaran reklame dan iklan  yang mencapai Rp71,7 miliar.

Menurut Nasrul, narasi yang dibangun seolah ingin menggiring opini publik bahwa DPRA tidak berpihak pada rakyat, padahal persoalan utama justru berada pada lemahnya perumusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026 oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) yang diketuai langsung oleh Sekda Aceh.

“Ini adalah bentuk pembodohan publik. Menggunakan tangan ‘doktor’ untuk seolah-olah menunjukkan Sekda tidak bersalah, padahal substansi persoalan tidak dijawab,” kata Nasrul, Sabtu (31/1/2026).

Ia menegaskan, sebelum membuka isu anggaran rumah dinas anggota DPRA, Sekda seharusnya lebih dulu menjawab penolakan DPRA terhadap rencana pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPK) ASN Aceh.

“Yang dipersoalkan DPRA itu adalah pemotongan TPK ASN. Itu yang harus dijawab secara terbuka. Bukan malah membuka anggaran rumah dinas DPRA yang faktanya telah dianggarkan sebelum bencana banjir bandang terjadi,” ujarnya.

Nasrul menilai, argumentasi buzzer Sekda terlihat lemah dan terkesan hanya bertujuan menutupi ketidakmampuan TAPA dalam merumuskan APBA 2026 yang benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat Aceh.

Ia juga mengapresiasi langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memberikan banyak catatan dan evaluasi terhadap draf APBA 2026, khususnya terkait efektivitas dan efisiensi penggunaan dana publik.

“Untung saja Kemendagri hadir dengan evaluasi yang tegas. Kalau tidak, rakyat Aceh akan terus dibebani anggaran yang tidak mencerminkan keadilan dan keberpihakan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Nasrul menyebut strategi “cuci tangan” Ketua TAPA justru membuka semakin banyak “aib anggaran” dalam APBA 2026, yang disusun tanpa mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2030.

“Alih-alih meredam konflik, Sekda justru menciptakan konflik horizontal antar instrumen pemerintah Aceh, seolah-olah ada pertarungan DPRA versus Gubernur,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, Nasrul menilai rekomendasi agar DPRA mengusulkan kepada Gubernur Aceh untuk memberhentikan Sekda Aceh merupakan langkah yang tepat dan konstitusional.

“Aceh butuh Sekda yang mampu merajut sinergi, bukan memperkeruh suasana dan memicu konflik politik berkepanjangan,” pungkasnya.