Kuasa Hukum Paslon 01 Klaim Dalil Keterlibatan Keuchik di Aceh Timur Tak Terpatahkan

Kuasa hukum Paslon Sulaiman (Tole) -Abdul Hamid, Kamaruddin SH MH

LENSAPOST.NET– Sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilada) Aceh Timur di Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai dilaksanakan.

Dalam sidang tersebut, pihak pemohon menghadirkan empat orang saksi, sementara termohon menghadirkan tiga saksi, dan pihak terkait turut menghadirkan tiga saksi serta dua orang ahli.

Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01, yang terdiri Iqbal Farabi, Kamaruddin, Muhammad Reza Maulana, Zakaria, Maya Indrasari, Zulfiansyah, dan Zahrul, menyatakan bahwa sidang telah berjalan dengan baik dan seluruh saksi telah memberikan keterangan berdasarkan data dan fakta yang mereka ketahui.

Menurut mereka, salah satu dalil kuat yang tidak terbantahkan adalah keterlibatan aktif kepala desa atau keuchik di Kecamatan Madat dan Birem Bayeun dalam memenangkan pasangan calon nomor urut 03.

“Bahkan terbukti ada keuchik yang melakukan kampanye door to door ke rumah warga, membagikan kartu nama pasangan calon nomor urut 03, serta membuat kontrak politik langsung dengan calon bupati dan wakil bupati,” ujar Kamaruddin salah satu kuasa hukum pemohon, Senin 10 Februari 2025.

Kata dia, ahli yang dihadirkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, Titi Anggraini, yang merupakan peneliti kepemiluan dan dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menegaskan bahwa keterlibatan aktif kepala desa dalam pemilu sangat berpengaruh.

Menurutnya, kepala desa memiliki posisi krusial dalam membangun impresi sosial, yang dapat membentuk perspektif masyarakat terhadap suatu dukungan politik.

Pendapat ini sejalan dengan dalil pemohon, yang dalam permohonannya menegaskan bahwa peran aktif keuchik dalam memenangkan pasangan calon nomor urut 03 berdampak signifikan terhadap perolehan suara di sejumlah desa.

Tim hukum pasangan calon nomor urut 01 menilai bahwa pembuktian yang disampaikan dalam sidang telah semakin memperkuat posisi mereka.

“Artinya pembuktian hari ini telah sempurnanya pembuktian kami sebagai Pemohon,”tegasnya.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Panel 3, Prof. Arief Hidayat, juga telah mengesahkan alat bukti tambahan yang diajukan pemohon. Dari semula berjumlah 153 alat bukti, kini bertambah menjadi 404 alat bukti, yang semakin memperkuat argumen pemohon.

“Kami sangat yakin Mahkamah Konstitusi akan menilai fakta dan pembuktian secara objektif. Jika melihat rekam jejak pemilu di Kabupaten Aceh Timur, seperti pada tahun 2019 dan 2024, yang selalu berujung pada pemungutan suara ulang (PSU), maka dengan bukti yang telah kami hadirkan secara lengkap, kami yakin PSU akan kembali terjadi dalam Pilkada kali ini,” tambah kuasa hukum pemohon.

Mereka juga optimistis bahwa jika pemungutan suara ulang dilakukan, pasangan calon nomor urut 01, Sulaiman Tole Abdul Hamid, memiliki peluang besar untuk memenangkan Pilkada Aceh Timur 2024. Putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara ini dijadwalkan akan diumumkan pada 24 Februari 2025.